DPR Sahkan RUU Prolegnas 2021 Hari Ini, Siap Terbuka dengan Masukan Masyarakat

23 Maret 2021 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna, yang salah satu agendanya adalah pengesahan Prolegnas 2021. Rapat dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB nanti.
ADVERTISEMENT
“Rapat Paripurna kali ini akan menerima laporan Baleg tentang Prolegnas RUU Prioritas 2021 untuk dimintakan persetujuannya ke Paripurna DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Pimpinan Baleg akan menyampaikan laporan hasil penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2021 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024 yang dilakukan Badan Legislasi bersama Menkumham serta Panitia Perancang UU DPD RI.
"Akan dilaporkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 serta Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024,” tuturnya.
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Puan menegaskan DPR mendengar semua masukan masyarakat dalam menentukan RUU apa saja yang masuk dalam Prolegnas UU Prioritas 2021.
“Semua aspirasi yang masuk kita pertimbangkan dalam menyusun Prolegnas prioritas 2021,” ungkapnya.
Menurut Puan, DPR terus berkomitmen meningkatkan kinerja legislasinya. Selain itu, paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR adalah pada kualitas produk legislasi.
ADVERTISEMENT
Produk legislasi yang berkualitas, menurut Puan, selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, juga dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah Prolegnas ditetapkan, maka akan dimulai pembahasan RUU yang jadi prioritas berdasarkan kesepakatan panja atau pansus.
“Karena itu DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi rakyat dalam setiap pembahasan RUU," pungkasnya.