DPR Sahkan Undang-Undang Sumber Daya Air

Setelah sempat ditunda, rancangan Undang-undang tentang Sumber Daya Air disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2019/2020 yang digelar Rabu (17/9). RUU soal Sumber Daya Air sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2018.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi V Lazarus menyampaikan paparan soal hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang akhirnya menyepakati pengesahan RUU Sumber Daya Air. Dia juga menjelaskan RUU Sumber Daya Air terdiri atas 16 bab dengan 79 pasal.
RUU Sumber Daya Air ini untuk menggantikan UU Sumber Daya Air No 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Aturan ini diuji materi ke MK karena dianggap membuka celah pengelolaan air oleh swasta.
"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM. Oleh sebab itu, kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," kata Lazarus yang merupakan anggota fraksi PDIP.
Setelah paparan Lazarus, mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pidato. Yasonna mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan UU Sumber Daya Air sehingga bisa disahkan.
Setelah sambutan DPR dan Pemerintah disampaikan, pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah lalu menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.
"Apakah rancangan UU tentang Sumber Daya Air dapat disetujui, disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, disertai ketukan palu.
Pengesahan RUU SDA ini sempat dibawa ke rapat paripurna pada 3 September 2019. Namun, karena ada beberapa hal teknis yang belum dirampungkan, pengesahan itu ditunda.
