DPR Sahkan Usulan Revisi UU Wantimpres Jadi RUU Inisiatif di Rapat Paripurna

11 Juli 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR.  Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi menjadi RUU inisiatif DPR
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Kamis (11/7).
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara tertulis, Pimpinan rapat pun langsung menanyakan kepada peserta rapat, apakah RUU ini bisa disahkan menjadi RUU inisiatif.
“Dengan demikian ke-9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?,” kata Pimpinan Rapat paripurna, Lodewijk Freidrich Paulus, kepada peserta.
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
“Setuju,” jawab peserta rapat.
“Terima kasih,” kata Lodewijk, kemudian Lodewijk mengetuk palu sidang sekali tanda pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya rencana revisi ini dilakukan secara mendadak oleh Baleg DPR. RUU ini tidak terdaftar dalam prolegnas.
Terdapat 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres yakni mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA.