DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Prabowo Jadi Tak Terbatas

19 September 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9). Rapat paripurna hanya dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Kemudian Lodewijk bertanya sekali lagi kepada seluruh fraksi.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat di disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya politikus Golkar ini.
Seluruh fraksi pun menjawab sepakat.
Menhan Prabowo pidato di IISS Shangri-La Dialogue, Singapura, 1 Juni 2024 Foto: Instagram/@prabowo
Sekilas UU Kementerian Negara
UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya.
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yakni aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, berikut adalah enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:
ADVERTISEMENT