DPR Sahkan UU Kerja Sama Hukum dengan Swiss, Cakup Korupsi hingga Pajak

14 Juli 2020 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR juga mengesahkan sejumlah produk hukum berupa UU terkait kerjasama pemerintah dengan beberapa negara dalam sejumlah bidang. Di antaranya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara pemerintah dan Konfederasi Swiss.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, DPR menyetujui RUU tentang perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Negara Konfederasi Swiss menjadi UU.
“Apakah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/7).
"Setuju,” jawab seluruh anggota dewan dan Dasco mengetok palu persetujuan.
Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menjelaskan, UU itu mengatur sejumlah hal yang dibutuhkan seperti pelacakan, membantu menghadirkan saksi, hingga mencari keberadaan seseorang dalam kasus hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni. Foto: DPR
“UU mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan dan/atau penyediaan aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana mencari keberadaan seseorang dan asetnya," ucap Sahroni saat menyampaikan laporan.
ADVERTISEMENT
"Mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang-orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan," lanjutnya.
Selain itu, kata dia, UU itu dapat digunakan untuk memberantas kejahatan perpajakan dengan melakukan penggelapan pajak ke luar negeri.
"Tidak terbatas masalah korupsi, UU juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” jelas dia.
Mewakili pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly menuturkan dengan disahkannya UU tentang kerjasama dengan Konfederasi Swiss, dapat meningkatkan kerjasama mengusut tindak pidana yang bersifat transnasional, tipikor hingga pencucian uang.
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
"UU akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan efektivitas kerjasama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional, meliputi tipikor, pencucian uang, tindak pidana fiskal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum. Sehingga dapat diharapkan menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," tutur Yasonna.