DPR Sediakan Hotel Bagi Anggota yang Isolasi Mandiri Akibat COVID-19

27 Juli 2021 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan surat bernomor SJ/09596/SetjenDPR RI/DA/07/2021 perihal fasilitas isolasi mandiri untuk anggota dewan yang terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut diteken oleh Sekjen DPR Indra Iskandar. Saat dikonfirmasi, Indra membenarkan dan menjelaskan surat tersebut.
"Beberapa KL (Kementerian/Lembaga) sudah melakukan isolasi mandiri bekerja sama dengan penyedia tempat di luar seperti hotel bintang 3 sesuai dengan surat edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020 dan 308/2020, di poin c disebutkan dalam hal tidak tersedia mess atau asrama atau wisma KL atau satker dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," ujar Indra kepada wartawan, Selasa (27/7).
"Kami menjajaki untuk mengantisipasi kalau nanti ada anggota yang positif lagi supaya tidak berada di lingkungan kompleks Kalibata, karena menimbulkan risiko di dalam rumahnya dan di dalam lingkungannya," tambah Indra.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Hotel yang akan digunakan sebagai tempat isoman para anggota DPR adalah Hotel Oasis dan Hotel Ibis. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada anggota yang menggunakan fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kerja sama kami dengan Ibis dengan Oasis ini pun, ya, doa kami mudah-mudahan enggak ada yang masuk, ya. Itu kan, cuma untuk prepare kami," beber Indra.
Terkait siapa saja yang akan mendapat fasilitas tersebut, Indra menegaskan hanya anggota DPR serta para staf di DPR, tak termasuk keluarganya.
"Termasuk staf, PNS, tanpa keluarga tapi, ya, yang ditanggung negara," jelas Indra.

Anggaran untuk Fasilitas Isoman

Indra menjelaskan anggaran yang dipakai untuk bekerja sama dengan Hotel Oasis dan Hotel Ibis berasal dari anggaran DPR yang digeser dari sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana.
"Jadi anggaran COVID-19 ini anggaran kontigensi, bukan yang diprogramkan. Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang enggak terpakai, dari kegiatan narasumber yang enggak boleh lagi sekarang," tutur Indra.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kementerian lain, maka Anggaran COVID-19 bisa direvisi jika diperlukan.
"Kami menggeser-geser dari dana-dana itu, sifatnya kontigensi, enggak dianggarkan secara utuh tetapi kalau dibutuhkan kami revisi. Anggaran COVID-19, kan, sekarang ada di setiap kementerian," tandas Indra.