DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian dan TNI-Polri ke Pemerintah

28 Mei 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR akan segera mengirimkan Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara, UU TNI, dan UU Polri ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan usai semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyebut bahwa usulan tersebut diberikan ke pemerintah karena usul dari DPR.
“Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak? Karena ini kan usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk keempat RUU oleh badan legislasi,” kata Supratman kepada wartawan di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
RUU tersebut belum final. Sebab, Supratman menjelaskan masih menunggu pandangan dari pemerintah terlebih dahulu atas usulan RUU tersebut. Ia mengatakan, pembahasan RUU itu akan dilakukan di Badan Legislasi.
“Enggak ada (target pengesahan). Kami nunggunya dari pemerintah, pemerintah enggak bisa kita desak, kan itu kewenangan presiden,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pada Paripurna kali ini, seluruh fraksi DPR RI sepakat untuk menjadikan RUU TNI-Polri, keimigrasian, dan kementerian negara menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke 18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
“Apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang hadir.