DPR Segera Revisi UU Hak Cipta Imbas Gaduh Royalti: Tunggu Kajian Kemenkum

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Adies Kadir didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Adies Kadir didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

DPR dan pemerintah bakal merevisi Undang-undang Hak Cipta. UU ini bakal direvisi imbas gaduh masalah royalti.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, DPR tidak keberatan mengubah regulasi demi menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

"Kalau memang diperlukan kita revisi [undang-undang hak cipta] Enggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).

Adies menjelaskan, persoalan royalti saat ini masih dikaji Kementerian Hukum. Menurutnya, DPR menunggu hasil kajian itu sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

"Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu kementerian Hukum mengkajinya seperti apa. Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu kan diserahkan juga, dikoordinasikan dengan DPR. Nanti kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji ini, yang mengkaji hal-hal tersebut," jelasnya.

kumparan post embed

Politikus Golkar ini menambahkan, isu royalti ini sensitif dan perlu pembahasan mendalam. DPR masih menunggu laporan dari Kementerian Hukum.

"Bagaimana dengan royalti-royalti ini. Jadi ini kan agak sensitif ya royalti ini. Terus ada aturan juga yang 5 tahun itu sudah tidak terpakai lagi. Royalti tidak berlaku lagi dan lain sebagainya. Jadi kita lihat dulu nanti apa hasil kajian dari kementerian hukum," ujar Adies.

Adies juga menanggapi kebingungan publik mengenai aturan pembayaran royalti, termasuk untuk kegiatan sederhana seperti pengamen jalanan atau acara pernikahan.

"Iya makanya kita lihat nanti. Kalau memang diperlukan kita revisi. Enggak ada masalah," tandas dia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal pengusaha, UMKM hingga masyarakat yang belakangan takut untuk memutar musik. Mereka enggan memutar musik imbas polemik royalti.

Banyak dari mereka memilih tidak lagi memutar musik demi menghindari risiko hukum. Sebab, pemutaran musik di ruang publik seperti kafe dan tempat lainnya diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dasco meminta masyarakat tidak usah takut untuk memutar lagu atau musik di tengah polemik royalti. Dasco mengatakan, DPR dalam pekan ini akan mengumumkan kebijakan terkait masalah ini.

"Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik)," kata Dasco.