Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
DPR: Selain Buruh, Kesejahteraan Ojol-Pedagang Kaki Lima Juga Perlu Diperhatikan
2 Mei 2025 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025 untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Cucun pun mengingatkan, kelas pekerja tidak hanya buruh dan pekerja kantoran saja, tapi juga ada tenaga pekerja informal seperti pengemudi ojek online hingga seniman.
“Kesejahteraan pekerja bukan hanya milik buruh pabrik atau pekerja kantoran, tapi juga milik para pengemudi ojek online atau tukang ojek, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh tani, kuli bangunan, penarik becak, seniman, pekerja lepas/freelancer, dan seluruh rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari kerja keras mereka sehari-hari,” kata Cucun dalam keterangannya, Jumat (2/5).
Cucun menjelaskan mayoritas pekerja di Indonesia adalah pekerja informal, jumlahnya mencapai hampir 58% dari total pekerja di Indonesia.
Maka dari itu, hak-hak nya juga harus dijamin dengan adil oleh pemerintah.
“Semua pekerja Indonesia harus mendapatkan hak yang adil, dan negara harus memberikan dukungan secara nyata sehingga mereka bisa membawa pulang rezeki untuk keluarga di rumah tanpa beban,” tuturnya.
Dalam pidatonya di Monumen Nasional saat peringatan May Day kemarin, Prabowo menjanjikan beberapa hal.
ADVERTISEMENT
Di antaranya pembentukan Satgas PHK yang akan mengawasi dan melindungi buruh-buruh yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, hingga pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Cucun pun memastikan DPR juga akan segera memulai pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
"Revisi UU Ketenagakerjaan sudah masuk agenda prioritas karena tindak lanjut dari putusan MK klaster ketenagakerjaan," tuturnya.