Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
DPR Sepakat Revisi UU DKJ, Demokrat Ingatkan Makan Bergizi Gratis Tak Dilupakan
12 November 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dalam rapat paripuran ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025, DPR RI sepakat revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 menjadi RUU. Seluruh fraksi tak ada yang menolak.
ADVERTISEMENT
Sebelum diketok, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat terlebih dahulu menerima pendapat tertulis dari ke-8 fraksi. Setelahnya, Adies langsung menyatakan RUU ini disepakati.
“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi daerah khusus jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanyanya kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju,” ucap seluruh peserta.
Palu pun diketok oleh Adies dalam rapat yang berlangsung di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/11) ini.
Namun, setelah itu anggota DPR RI fraksi Demokrat Herman Khaeron menginterupsi. Ia mewakili Demokrat menyampaikan jangan sampai dengan RUU ini, DPR RI melupakan program prioritas.
ADVERTISEMENT
“Namun demikian, tentu kami berpandangan agar tetap menjaga fokus dalam program prioritas, di mana fraksi partai Demokrat ingin mengingatkan bahwa pembahasan RUU DKJ ini tidak boleh mengalihkan fokus kita dari program-program vital yang harus segera dijalankan. Terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Program prioritas yang ia maksud antara lain adalah pemberian makan bergizi gratis dan keseimbangan pembangunan IKN dengan kesejahteraan rakyat.
“Seperti implementasi makan bergizi gratis. ini penting bagi masyarakat banyak. Mengingat kepastian fiskal negara kita yang terbatas, alokasi anggaran harus difokuskan pada program-program prioritas,” tuturnya.
“Fraksi Demokrat juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur IKN dengan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan rakyat agar tidak membebani terhadap APBN,” lanjutnya.
Walau begitu, Herman mengatakan setuju dengan RUU DKJ ini. Namun, pembahasan ini harus tetap memperhatikan kepentingan publik serta dijalankan secara transparan.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap agar pembahasan ini tetap memperhatikan kebutuhan yang mendesak yang harus segera dituntaskan demi kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
“Dan kami juga berharap pembahasan ini lebih transparan kepada publik dan tentu memberikan hal yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Dalam revisinya, terdapat 4 pasal baru yang mengatur nomenklatur Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Jakarta, dan Anggota DPR RI serta DPD RI dapil Jakarta. Berikut adalah isi pasalnya.
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.