Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Sepakat RUU MK Dibahas di Rapat Paripurna DPR Periode 2024-2029
30 September 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPR RI menyepakati untuk melaksanakan pembahasan tingkat II Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di kepengurusan dewan periode selanjutnya. Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik 1 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan untuk menunda atau men-carry over RUU ini disepakati dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang I tahun 2024-2025 yang merupakan rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 yang dilaksanakan, Senin (30/9).
“Karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat pun setuju, Puan lalu mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Revisi UU MK Dilakukan Diam-Diam
Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tingkat I sempat diwarnai polemik. Pasalnya, pengesahan tingkat 1 RUU MK ini juga dilakukan secara diam-diam saat masa reses 13 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, rapat dihadiri oleh segelintir anggota Komisi III dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, rapat juga dilakukan secara tertutup.
Dengan kesepakatan antara dua belah pihak untuk meng-carry over RUU ini, maka periode selanjutnya tidak perlu membahas dari awal revisi ini.
Beberapa pasal di dalam RUU MK ini menjadi sorotan. Salah satu di antaranya adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur 10 tahun serta ada syarat konfirmasi lembaga pengusul bagi seorang hakim MK untuk bisa melanjutkan masa jabatan dan masa pensiun hakim.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul itu justru merugikan bagi sejumlah hakim MK. Salah satunya yang terancam adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra yang dikenal vokal. Sebaliknya, revisi UU MK itu menguntungkan bagi Anwar Usman — saudara ipar Presiden Jokowi — yang sudah memasuki periode ketiganya.
Menurut eks Menko Polhukam Mahfud MD, RUU itu pernah diajukan semasa dia menjabat. Namun, dia menolak karena RUU itu akan merugikan anggota MK muda yang juga dikenal kritis yang tengah menjabat. Setelah Mahfud mundur karena ikut Pilpres 2024, RUU itu diajukan kembali dan disetujui DPR-pemerintah dengan mudah.
ADVERTISEMENT