DPR Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR ke-IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR ke-IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Rapat paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata yang dibahas di Komisi III.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pembahasan 2 RUU itu akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.

"Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada Ketua DPR RI nomor B41 tanggal 18 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 23 Mei memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdana dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (31/5).

"Sampai dengan persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 2 RUU tersebut.

"Karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama Tahun sidang 2022/2023 yang akan datang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota. Setelah itu, Dasco mengetuk palu persetujuan.

Saat ini Komisi III masih melakukan proses pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata bersama pemerintah.

Sebelum melakukan pembahasan, Komisi III mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) sebelum pembahasan revisi UU tentang Narkotika.