DPR Setujui 5 Anggota Dewas RRI 2026-2031, Berikut Daftarnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan DPR foto bersama lima calon Dewas LPP RRI periode 2026-2031 saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR foto bersama lima calon Dewas LPP RRI periode 2026-2031 saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

DPR RI menyetujui lima calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) masa jabatan 2026–2031. Kelima nama tersebut sebelumnya dipilih Komisi VII DPR RI melalui uji kelayakan terhadap 15 calon.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang I Tahun 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Saleh mengatakan Komisi VII telah melaksanakan seluruh tahapan uji kelayakan terhadap 15 calon secara terbuka dan transparan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, wawasan dan kemampuan, rekam jejak, serta gagasan dan komitmen para calon.

“Komisi VII DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan melalui rangkaian uji kelayakan terhadap 15 calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI secara terbuka dan transparan,” kata Saleh dalam rapat paripurna.

Dalam menentukan lima calon terpilih, Komisi VII menggunakan mekanisme suara terbanyak setelah seluruh calon menjalani uji kelayakan.

“Berdasarkan hasil pengambilan keputusan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi VII DPR RI memilih dan menetapkan 5 nama calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI masa jabatan tahun 2026–2031,” ujarnya.

Ketua Komisi VII Saleh P. Daulay (kiri) menyerahkan laporan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Lima calon Anggota Dewas LPP RRI yang ditetapkan yakni:

1. Soleman Yusuf — unsur RRI

2. Bara Ilyasa — unsur masyarakat

3. Widiarsi Agustina — unsur masyarakat

4. Mohamad Reza — unsur pemerintah

5. Margaretha Fajar Kurniaputri — unsur masyarakat

Selain lima nama tersebut, Komisi VII juga menetapkan lima calon untuk pergantian antarwaktu. Mereka yakni I Made Sunarsa dari unsur pemerintah, Yonas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, serta Azimah, Machroni Kusuma, dan Syukron Jamal dari unsur masyarakat.

Saleh mengatakan Dewan Pengawas RRI terpilih diharapkan menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan independensi serta mengutamakan kepentingan publik.

“Dewan Pengawas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga mampu memastikan tata kelola LPP RRI berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.

Lima nama terpilih tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi VII DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan yang memutuskan 5 orang calon Anggota Dewas Lembaga Penyiaran Publik RRI masa jabatan 2026-2031 terpilih dari 5 orang yang calon pengganti antar waktu Dewan LPP RRI masa jabatan 2026-2031 degan nama-nama yang disampaikan tersebut apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Setelah itu, nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Dewan Pengawas LPP RRI masa jabatan 2026–2031.