DPR Setujui Pemberian Abolisi Terhadap Tom Lembong atas Usulan Prabowo
·waktu baca 1 menit

DPR RI menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo. Surat permintaan pertimbangan tersebut tertanggal 30 Juli 2025.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco menegaskan.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
