DPR Setujui Perppu Pemilu Jadi UU, Mendagri Sebut Bukti Pemilu 2024 Tak Ditunda

4 April 2023 10:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia memberikan laporan proses pembahasan Perppu Pemilu di komisinya bersama pemerintah. Doli berharap dengan disahkannya Perppu Pemilu tersebut, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui Perppu Pemilu menjadi UU.
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jadi UU dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," ujar peserta rapat, disusul ketok palu persetujuan.
Mewakili pemerintah, Mendagri Tito Karnavian berterima kasih atas kerja sama semua pihak dalam persetujuan Perppu Pemilu. Ia menjelaskan Perppu Pemilu adalah bentuk komitmen pemerintah memastikan pemilu berjalan lancar usai dibentuknya 4 DOB Papua.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima surat dari pimpinan DPR RI, pemerintah akan segera menerbitkan Rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU," jelas Tito dalam rapat.
Perppu Pemilu sebelumnya telah dibahas dalam rapat Tingkat I Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian, dan perwakilan Kemenkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3), lalu. Seluruh fraksi setuju Perppu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Tito menjelaskan, Perppu Pemilu penting segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, penolakan Perppu Pemilu bisa berakibat pemilu ditunda.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (3/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Berikut selengkapnya muatan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
1. Pasal 10A (Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)
ADVERTISEMENT
Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
2. Pasal 92A (Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam Rekruitmen lembaga Adhoc)
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 Tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
4. Pasal 173 (Syarat Parpol Peserta Pemilu)
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat Parpol peserta Pemilu adalah "memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap". Mengingat Parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi Parpol peserta pemilu.
5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
6. Pasal 186 (Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka uipenunai penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
7. Pasal 243 (Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Parpol tingkat provinsi pada 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.
8. Pasal 276 (Perubahan waktu dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden).
ADVERTISEMENT
Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Perubahan ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik di mana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan DCT.
9. Pasal 568A (Kebutuhan untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN)
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Ditetapkan tanggal 15 Februari 2022), tetap berpedoman DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2017)
ADVERTISEMENT
10. Perubahan Lampiran Undang-Undang
Perubahan Lampiran I: Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran II: Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran III: Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI; Lampiran IV: Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Provinsi.