DPR soal Omicron: Kalau Ada Lonjakan, Perpanjang Lagi Karantina dan Tutup Akses

29 November 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Dunia kini tengah waspada dengan varian baru corona Omicron atau B11529 yang ditemukan sekumpulan ilmuwan Afrika Selatan dan diduga kuat lebih cepat menular dari varian Delta.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia pun telah memperketat akses untuk WNI dan WNA yang berasal atau pernah berpergian dari daerah Uni Afrika serta negara lain yang dilaporkan terdapat kasus varian Omicron.
Berkaitan dengan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mewanti-wanti pemerintah agar kebijakan pengetatan ini harus terus dievaluasi. Ia meminta pemerintah untuk menutup pintu dari daerah-daerah lain yang berpotensi membawa varian Omicron jika mulai terlihat ada lonjakan kasus di Indonesia.
"Kemarin, kan, kita sudah minta pemerintah tutup sementara dari Afrika dan beberapa daerah lain. Pemerintah sudah respons dengan tutup dari Afrika, 11 negara. Kita akan minta evaluasi apabila bertambah sumbernya," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Senin (29/11).
"Mau tidak mau, respons cepat pemerintah untuk mitigasi tutup pintu dari daerah-daerah lain yang mungkin juga bawa ancaman terjadinya ledakan COVID-19. Kalau evaluasi, kan, jangankan setiap minggu, setiap hari Kemenkes, Pak Luhut [harus] kaji," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Sehingga Dasco mengapresiasi peran pemerintah termasuk Koordinator PPKM Level sekaligus Menko Marves, Luhut B Pandjaitan, yang dinilainya responsif terkait ancaman varian Omicron.
Namun, ia menekankan pemerintah harus lebih tegas lagi memperketat perbatasan Indonesia jika penyebaran varian Omicron mulai mengancam lonjakan kasus di Indonesia layaknya varian Delta. Menurutnya jika ini terjadi, pemerintah harus berani memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
"Pak Luhut sudah tambah waktu karantina dari 3 hari jadi 7 hari, dan kami akan minta pemeritah kaji masa karantina tersebut. Apabila lonjakan tidak tinggi kami pikir cukup. Tapi kalau lonjakan tinggi, kita tidak bisa hindari tentu masa karantina WNI dan WNA dari luar negeri harus ditambah sesuai protokol," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan mengenai pembatasan akses kedatangan internasional dari negara yang teridentifikasi kasus varian Omicron tersebut diatur dalam Surat Edaran No IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.
Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tidak boleh masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut diminta untuk melakukan karantina selama 14 hari. Sementara WNA dan WNI yang tiba dari luar negeri di luar negara yang sudah disebutkan diwajibkan menjalani karantina 7 hari.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Indonesia memberikan pengecualian kepada WNA dengan sejumlah persyaratan. Berikut adalah daftar WNA yang dibolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. WNA pejabat asing yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
setingkat menteri ke atas beserta rombongan;
c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau
d. Delegasi negara-negara anggota G20
Seluruh WNA yang memasuki Indonesia akan dipantau secara digital dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.