DPR soal Usulan Pileg-Pilpres Dipisah: Jadi Masukan, RUU Pemilu Masih Dinamis

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons usulan yang disampaikan Golkar terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu masih sangat dinamis.
“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Dia menjelaskan, masukan dari masing-masing partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam menyusun rancangan RUU Pemilu.
“Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” katanya.
Karena itu, Dasco menilai masih terlalu dini untuk memastikan sistem atau usulan tertentu yang akan masuk dalam RUU Pemilu.
“Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” pungkasnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar Pemilu Legislatif (Pileg) digelar lebih dulu sebelum Pemilu Presiden (Pilpres). Hasil Pileg tersebut nantinya menjadi dasar atau “tiket” pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengatakan Golkar sejak awal mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada tidak diselenggarakan secara serentak.
“Mengenai keserentakan Pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis Pemilu yang kita miliki, Pileg, Pilpres, dan Pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan. Setidaknya ada tiga alasan utama yang bisa saya sampaikan,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (23/9).
Doli juga menyoroti mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden apabila Pileg dan Pilpres tetap digelar bersamaan. Menurutnya, penggunaan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya sebagai “tiket” pencalonan Pilpres berpotensi tidak lagi mencerminkan aspirasi politik masyarakat pada saat Pilpres berlangsung.
Karena itu, menurut Doli, hasil Pileg yang digelar lebih dulu dapat digunakan sebagai dasar pencalonan pada Pilpres. Dengan mekanisme tersebut, dukungan partai politik untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres berasal dari hasil pemilu legislatif yang paling baru.
“Ya kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2024, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi “tiket” pencalonan Pilpres,” kata dia.
