DPR Tak Masukkan RUU Sisdiknas di Prioritas 2023: Nadiem Harus Buka Ruang Dialog

21 September 2022 12:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Baleg DPR menetapkan 38 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023. Penetapan RUU Prolegnas Prioritas ini disepakati Baleg DPR dan Kemenkumham pada Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
Di antara yang masuk dalam prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol hingga RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Namun, RUU Sisdiknas yang sedang ramai dibicarakan ternyata tak masuk.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan, RUU Sisdiknas tak dimasukkan karena menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menyebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan lebih dulu membuka ruang dialog kepada masyarakat.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy.
Willy menuturkan Nadiem harus belajar dari pengalaman dan mendengarkan aspirasi masyarakat lebih luas. Karena itu, ia menyebut RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," tuturnya.
Ketua DPP NasDem, Willy Aditya di ruangan fraksi NasDem, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Berikut daftar Prolegnas Prioritas 2023:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
ADVERTISEMENT
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
ADVERTISEMENT
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Rapat paripurna DPR ke-5 masa sidang I Periode 2022-2023, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Usulan Pemerintah:

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
ADVERTISEMENT
Usulan DPD:
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Daftar RUU Kumulatif Terbuka: