Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR sudah menerima Surat Presiden terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Adies Kadir dalam rapat paripurna, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Surat ini merupakan balasan Prabowo terkait surat dari pimpinan DPR terkait kelanjutan seleksi Capim dan Cadewas pekan lalu.
“Perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” kata Adies saat memimpin rapat paripurna, Selasa (12/11).
Sebelumnya pimpinan DPR juga telah menerima Surpres terkait Capim dan Cadewas KPK dari Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2024 lalu. Namun DPR tak kunjung melakukan fit and proper test terhadap daftar calon yang diberikan oleh Jokowi itu.
Surpres yang diberikan Jokowi ini juga menuai polemik. Sebab dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023, ada putusan yang membatasi presiden dalam satu periode hanya boleh membentuk satu kali pansel. Namun, Jokowi tercatat setidaknya sudah 3 kali membentuk pansel yakni tahun 2015, tahun 2019, dan tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kans Prabowo akan mengirimkan surpres berisikan nama baru dan mengulang seluruh proses dari awal.
Namun ia juga mengatakan bisa saja Prabowo mengirim daftar nama yang sama dengan yang diberikan oleh Jokowi.
"Tergantung presiden [Prabowo]. Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," kata Supratman saat dikonfirmasi 4 November 2024 lalu.
Saat ini, seleksi Capim dan Cadewas KPK tinggal uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Nantinya DPR akan memilih masing-masing 5 orang Capim dan Cadewas KPK.
Mereka akan menggantikan Pimpinan dan Dewas KPK yang bakal berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2024.
ADVERTISEMENT