DPR Terima Surpres Jokowi soal Revisi UU Desa, Segera Dibahas dengan Pemerintah

5 Desember 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa (5/12) di DPR RI.
“Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI,” kata Puan.
Puan menuturkan, salah satu dari empat surpres itu yakni penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Desa.
"Surpres nomor R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ucapnya.
Aksi kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (5/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bersamaan dengan dibacakannya surpres itu, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDSEI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka mendesak RUU Desa segera disahkan.
Sementara tiga surpres lain yakni dua soal pemberian naturalisasi untuk calon pemain timnas dan satu untuk Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya: