DPR Terima Surpres Jokowi soal Revisi UU Desa, Segera Dibahas dengan Pemerintah
·waktu baca 2 menit

DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa (5/12) di DPR RI.
“Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI,” kata Puan.
Puan menuturkan, salah satu dari empat surpres itu yakni penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Desa.
"Surpres nomor R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ucapnya.
Bersamaan dengan dibacakannya surpres itu, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDSEI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka mendesak RUU Desa segera disahkan.
Sementara tiga surpres lain yakni dua soal pemberian naturalisasi untuk calon pemain timnas dan satu untuk Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Berikut rinciannya:
Surpres nomor R60 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Surpres nomor R63 permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jay Noah Idzes.
Surpres nomor R64 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Nathan Noel Romejo Tjoe-A-On.
