DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU TNI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto
 memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

DPR menegaskan tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI. Pembahasan RUU TNI ini jadi sorotan selain soal substansi pasal yang dibahas, juga pembahasannya dinilai diam-diam.

Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan, semua prosedur maupun mekanisme dalam pembuatan undang-undang sudah dilalui dengan baik. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan proses RUU TNI.

"Sekali lagi ketika, hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi tentunya semua tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan," kata Utut saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Utut mengatakan, setelah rapat konsinyering selesai, panja akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Hasil ini, akan dilaporkan ke Panja.

Panja lalu, melaporkan ke Komisi I hasil dari Panja RUU TNI. Bila hasil Panja diterima, Komisi I bisa menyetujui untuk dibawa ke Paripurna guna disahkan sebagai undang-undang.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Di lokasi yang sama, Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak yang disembunyikan dalam pembahasan RUU TNI. Tidak ada yang menyalahi aturan dalam rapat konsinyering yang dilakukan di Hotel Fairmont kemarin.

"Tidak ada rapat diam-diam, rapat di hotel itu rapat terbuka," ujar dia.

"Walau rencananya 4 hari disingkat 2 hari dalam rangka efisiensi itu diperlukan mengundang institusi lain," tutur dia.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, yakni Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit, dan pasal 47 tentang jabatan di kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit.

"Walau cuma 3 pasal pembahasan butuh waktu karena dari naskah akademik perlu juga merumuskan kata-kata, pokok-pokok yang tepat, butuh konsinyering. Bahwa kemudian 3 pasal sudah dinyatakan selesai tadi disebut mekanisme diserahkan ke timus-timsin di Panja," ucap dia.