Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DPR Tetapkan 50 RUU Jadi Prioritas 2020: KUHP hingga Ibu Kota
5 Desember 2019 14:47 WIB
Diperbarui 16 Desember 2019 17:47 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat koordinasi bersama Menkumham Yasonna Laoly untuk menyepakati RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ditetapkan 247 RUU masuk Prolegnas, dan 50 di antaranya jadi prioritas 2020.
Prolegnas adalah daftar Rancangan UU yang ditetapkan DPR dan pemerintah untuk dibahas dalam satu periode. Sementara RUU prioritas adalah daftar RUU yang akan dibahas dalam satu tahun.
"Menetapkan, Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 247 RUU, yang terdiri atas RUU usulan DPR, pemerintah dan DPD. Kedua, menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Kamis (5/12).
Rieke menjelaskan, dalam RUU prioritas 2020, terdapat 4 RUU yang kembali dibahas dari periode sebelumnya. Yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Biaya Materai.
"Dengan catatan, bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," kata Rieke.
Rieke menuturkan, ada dua RUU yang diajukan pemerintah ditarik dari prolegnas prioritas. Yakni, RUU Keuangan Negara dan RUU konservasi keanekaragaman hayati.
ADVERTISEMENT
"RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas RUU tahun 2020 dan masuk dalam long list atas usulan dari Kemenkeu (Sri Mulyani). RUU konservasi keanekaragaman hayati ditarik dari prioritas RUU tahun 2020 dan masuk dalam longlist atas permintaan menteri kehutanan dan LH (Siti Nurbaya)," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna menyetujui seluruh RUU tersebut untuk dibahas bersama pemerintah. Yasonna berharap kerja sama pemerintah dan DPR terus ditingkatkan.
"Pemerintah menyetujui hasil rapat panja prolegnas yang tentunya merupakan hasil terbaik atas perbedaan pendapat dan atas dasar pemikiran mulia demi bangsa dan negara," ucapnya.
"Kami harap kerja sama antara baleg, Menkumham dan perancang UU DPD RI dalam prolegnas terus ditingkatkan agar hasilkan prolegnas yang lebih realistis dan responsif. Sehingga progam reformasi hukum yang jadi agenda strategis pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadilan dan kepastian hukum, bisa terwujud lewat pemetaan regulasi," imbuh Yasonna.
ADVERTISEMENT
Berikut 50 RUU Prioritas yang akan dibahas DPR bersama pemerintah:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
ADVERTISEMENT
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
ADVERTISEMENT
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional
30. RUU tentang Kefarmasian(omnibus law)
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
ADVERTISEMENT
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
ADVERTISEMENT
47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan