DPR Ultimatum Mukimin di Saudi, Jangan Berangkatkan Jemaah Visa Non-haji

8 Mei 2025 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mewanti-wanti diaspora [mukimin] Indonesia yang tinggal di Arab Saudi untuk tidak membantu memberangkatkan calon jemaah haji dengan jalur ilegal.
ADVERTISEMENT
“Contoh misalkan mukimin kita yang di Saudi sudah lama berani memberangkatkan bukan visa haji. Saya sarankan dan saya sampaikan kepada seluruh umat Islam, masyarakat Indonesia yang ingin berhaji jangan melakukan hal-hal seperti itu,” kata Cucun usai rapat Timwas Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pimpin rapat Timwas Haji di Ruang Komisi VIII DPR Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Dok. Timwas Haji
Cucun mengingatkan pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam menerapkan sanksi tegas kepada jemaah haji yang ketahuan berangkat menggunakan visa non-haji.
Calon jemaah bisa langsung dideportasi dan dikenakan hukuman larangan mengunjungi Arab Saudi selama 10 tahun.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pimpin rapat Timwas Haji di Ruang Komisi VIII DPR Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Dok. Timwas Haji
“Kalau kena ban [larangan] 10 tahun enggak bisa berangkat, kemudian juga dendanya besar juga,” kata Cucun.
“Kebijakan pemerintahan Saudi tidak akan mentorelir siapa pun. Bahkan di internal mereka juga itu sudah mulai penertiban tidak boleh ada misalkan yang tanpa koordinasi memberangkatkan dengan berbagai nama visa ya,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pimpin rapat Timwas Haji di Ruang Komisi VIII DPR Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Dok. Timwas Haji
Untuk itu, ia mewanti-wanti kepada masyarakat untuk memastikan persyaratan administrasi khususnya visa keberangkatan sesuai dengan mekanisme dan kebijakan yang berlaku, yaitu menggunakan visa haji.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi menangkap dua penyelenggara haji non prosedural atau haji ilegal berinisial IA dan NF di Bandara Soekarno Hatta. Mereka hendak memberangkatkan 36 orang ke Tanah Suci dengan cara ilegal.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pimpin rapat Timwas Haji di Ruang Komisi VIII DPR Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Dok. Timwas Haji
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan puluhan calon jemaah haji itu berada pada rentang usia 35 hingga 72 tahun. Mereka sudah membayar senilai Rp 139 hingga Rp 175 juta untuk berangkat ke tanah suci.
"Puluhan rombongan haji non prosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta," kata Yandri melalui keterangan yang diterima pada Rabu (7/5).