DPR Ungkap Alasan KUHAP Perlu Direvisi, Singgung Tangis Hakim Vonis Nenek Minah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi III DPR RI terkait dengan Revisi UU KUHAP. Pembahasannya akan segera dilakukan.

Dalam proses penyerahan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangan dewan terkait revisi itu. Dalam prosesnya, kata dia, DPR telah menerima aspirasi dari 56 pihak, mulai dari ahli hingga akademisi.

"Jumlah 56 pihak yang menyampaikan aspirasi kepada Komisi III sebelum dimulainya pembahasan UU ini merupakan rekor baru mungkin selama Komisi III bahas UU, rekor paling banyak, kita belum kick off sudah 56 pihak yang datang ke sini," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (8/7).

Habiburokhman mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ini sudah berumur 44 tahun. Sehingga perlu dilakukannya penyempurnaan secara komperhensif.

Hal tersebut menyesuaikan dengan dinamika hukum sosial, perubahan UU, berbagai konvensi internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga modernisasi teknik dan sistem pembuktian hukum acara pidana.

"Merupakan beberapa alasan utama diperlukannya penyempurnaan komperhensif KUHAP yang berlaku saat ini," kata dia.

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Menurutnya, perubahan dalam KUHAP juga dalam upaya menjawab tantangan penegakan hukum modern.

"Kita perlu menjawab tantangan penegakan hukum modern. KUHAP saat ini belum mampu memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama dalam menghindari pemidanaan bersifat retribusif, sedangkan saat ini pengembangan hukum mengarah ke keadilan restoratif," ucapnya.

Dia kemudian menyinggung salah satu kasus yang sulit diatasi dengan KUHAP saat ini. Yakni saat hakim dihadapkan dengan kasus pencurian tiga buah biji kakao oleh seorang lansia.

Nenek Minah. Foto: Antara Foto

"Kasus Nenek Minah mencuri tiga biji kakao, mendapatkan hukuman. Kasus pencurian kayu jati di Bojonegoro, kasus pencurian sendal jepit, atau kasus kecil lainnya. Di mana sesuai KUHAP harus dilakukan proses penegakan hukum, padahal menurut hati nurani semua orang termasuk aparat penegak hukum hal itu tidak layak diproses secara hukum," kata Habiburokhman.

"Itulah mengapa hakim dalam kasus Nenek Minah menangis ketika jatuhnya vonis terhadap Nenek Minah, karena hati nuraninya menolak tetapi KUHAP yang berlaku hari ini mengharuskan beliau berikan hukuman," sambungnya.

Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Menurut Habiburokhman, saat ini KUHAP belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, peran advokat yang mendampingi warga negara bermasalah dengan hukum juga sangat kecil sekali.

Sehingga, lanjut Habiburokhman, banyak intimidasi dan pelanggaran selama proses penegakan hukum. Hal tersebut yang dirasa perlu mendapatkan pembaharuan dalam KUHAP agar penegak hukum lebih profesional dan menghormati HAM.

"RUU KUHAP tidak akan mengurangi, menggeser, dan mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum satu sama lain, namun akan lebih difokuskan, implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, serta penguatan peran advokat sebagai orang yang membela warga negara yang memiliki masalah hukum," ucapnya.

"RUU KUHAP diharapkan akan beri keseimbangan antara negara dengan warga negara dalam proses hukum," pungkasnya.