Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
DPRD Asahan soal Anggotanya Jadi Tersangka Sabung Ayam Belum Dicopot: Tunggu BKD
23 April 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Asahan dari Golkar, Pajar Prianto (42), telah ditetapkan Polres Asahan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Meski begitu, Pajar belum diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
“Dengan status tersangka beliau nanti itu kan ranahnya di BKD ya, Badan Kehormatan Dewan, nanti tentunya mereka akan menggali informasi terkait dengan itu kan gitu,” kata Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane kepada kumparan, Rabu (23/4).
“Sampai jauh ini kan mungkin mereka masih mengagendakan rapat terkait dengan itu,” sambungnya.
Terkait proses penggantian antar waktu (PAW) dari Pajar, kata Efi, juga belum disinggung. Sebab semua proses menunggu keputusan dari BKD.
“Belum, belum, itu (PAW) masih panjang, PAW bisa dilakukan setelah ada pemberhentian kan gitu, jadi tak bisa serta merta,” kata Efi.
“Artinya kita menunggu proses BKD ya, lagi pula begini ya kita belum tahu juga ya kan ini statusnya tersangka tapi nanti apa yang menjadi tuntutan, apa putusannya (di pengadilan) kita belum tahu ya. Iya (asas praduga tak bersalah),” jelasnya.
Bantuan Hukum dari Golkar
Lantas, apakah ada bantuan hukum dari Golkar?
ADVERTISEMENT
Efi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Asahan menyebut pihaknya masih mempertimbangkan soal bantuan hukum untuk Pajar.
“Kalau sampai saat ini karena masih dalam proses ya, kita belum (ada bantuan hukum), tapi kalau misal nanti sudah ada pelimpahan dari Polres ke Kejaksaan baru perlu pendampingan,” kata Efi.
“Masih kami pertimbangan, baru kemarin kan dirilis oleh Polres,” lanjutnya.
Selain Pajar, ada dua warga lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Supilar (42) dan Suparmin (SN). Keduanya berperan ikut bertaruh dalam judi sabung ayam itu.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 4 orang sebagai DPO. Satu di antaranya adalah wasit dan juri.
Pajar Sangkal Judi Sabung Ayam
Sementara Pajar mengaku tak terlibat judi sabung ayam. Ia hanya mengaku bisnis jual beli ayam jago.
ADVERTISEMENT
“Saya di situ jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu baru dijual,” kata Pajar saat ditanyai wartawan soal lokasi sabung ayam di pekarangan rumahnya.
Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (20/4) di pekarangan rumah Pajar. Delapan orang diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 set ring, 8 ekor ayam laga, 8 buah tas pembawa ayam, dan 22 sepeda motor.