DPRD Cari Solusi soal Protes Orang Tua Terkait Seleksi Usia di PPDB DKI

23 Juni 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD DKI Jakarta menerima perwakilan orang tua murid yang memprotes soal seleksi usia di PPDB DKI. Mereka meminta ada solusi atas sulitnya anak-anak mereka masuk sekolah negeri karena terganjal usia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membahas persoalan itu. Dia memastikan besok hari, DPRD akan mendapatkan solusi bersama Pemprov DKI.
“Karena tanggal 25 itu sudah (hari) terakhir zonasi. Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia,” ungkap Zita di Kantor DPRD DKI, Selasa (23/6).
Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani. Foto: Dok. Partai Amanat Nasional
Zita menurutkan, pihaknya telah mencermati perihal protes para orang tua murid. Menurutnya, Disdik DKI belum maksimal melakukan sosialisasi sehingga berbuntut protes dari para orang tua murid.
“Minimnya sosialisasi ini mengagetkan orang tua yang sudah jauh-jauh hari mempersiapkan tiba-tiba dikagetkan dengan polemik usia ini. Ini yang akan besok kita carikan solusinya,” tambah dia.
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Senada, Anggota Komisi E, Basri Baco mengatakan, DPRD tidak mempermasalahkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur soal PPDB. Namun menurutnya, aturan itu tidak disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sehingga mengagetkan bagi banyak orang tua.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Baco menilai ada tahapan yang dilangkahi dalam penerapan aturan PPDB di DKI. Dia menjelaskan, ada tiga parameter yang seharusnya dipakai dalam proses seleksi siswa, yaitu zonasi, jarak dari sekolah ke rumah, serta parameter usia.
Basri Baco Foto: Reki Febrian/kumparan
“Hari ini yang berlaku hanya zonasi dan umur. Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum,” katanya.
“Kita minta ditunda atau dibatalkan karena yang pertama melanggar Permendikbud 44, dan yang kedua diskriminatif,“ pungkas dia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, menyatakan bahwa PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, Selasa (23/6) seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan syarat usia tercantum dalam Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019.
Dalam aturan itu disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru untuk SD kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Lalu untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.