DPRD DIY Beda Pendapat Soal Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

3 Agustus 2022 16:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (1/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (1/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DIY ikut angkat bicara soal kasus siswi baru SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, yang diduga depresi akibat dipaksa berjilbab oleh gurunya.
ADVERTISEMENT
Namun, sikap DPRD DIY tak satu suara, ada perbedaan pendapat antara Wakil Ketua DPRD DIY dengan Ketua Komisi A DPRD DIY dalam rilis yang dikirim ke awak media.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana dalam keterangan tertulisnya meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan. Menurutnya, Disdikpora DIY telah memberikan solusi dengan memindahkan siswi itu ke sekolah lain.
"Masalah jilbab siswi SMA di Bantul jangan dibesar-besarkan. Dinas Dikpora sudah memberikan solusi yang baik, jika siswi tersebut tidak nyaman bersekolah difasilitasi untuk pindah sekolah. Saya menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya," kata Huda.
Wakil Ketua DPRD DIY dari FPKS Huda Tri Yudiana. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Huda menjelaskan bahwa kesalahan dalam komunikasi mungkin saja dilakukan oleh seseorang. Akan tetapi tetap harus proporsional menyikapi hal ini.
ADVERTISEMENT
"Jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi. Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar, kalau pada siswa nonmuslim itu yang tidak boleh," kata legislator PKS ini.
Menurut Huda, seorang guru sah-sah saja menyarankan siswa taat melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Dan itu merupakan tugas guru.
"Terkait metode dan komunikasi memang penyadaran itu yang lebih penting, karena seseorang melaksanakan kebaikan mestinya berdasar pemahaman dan kesadaran yang baik. Itu juga tugas guru dan institusi pendidikan," bebernya.

Pernyataan Politikus PDIP

Anggota FPDIP DPRD Yogyakarta Eko Suwanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan bahwa Pasal 29 UUD 1945 telah menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata Eko Suwanto.
Dia pun meminta agar Pemda DIY bisa memastikan agar sekolah bisa menjalankan konstitusi secara benar. Selain juga menjamin kebebasan siswa untuk melaksanakan agama serta keyakinannya.
"Berkaitan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menekankan, keberagaman Bhinneka Tunggal Ika haruslah dijunjung tinggi pada lingkungan sekolah.
"Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," pungkasnya.