Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DPRD DKI: Anggaran Lift di Rumah Dinas Gubernur Masuk APBD Juni 2017
25 Januari 2018 19:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 750,2 juta menuai sorotan. Anies kemudian meminta agar anggaran itu dihapus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) karena rumahnya tidak memerlukan renovasi besar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menjelaskan, anggaran renovasi rumah dinas gubernur dibahas sebelum Anies dilantik, yaitu pada Agustus 2017. Sebagai pihak yang memasukan anggaran tersebut, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) disebut salah input dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ini APBD kan dari sejak sebelum Agustus, sebelum Agustus dimasukkan. Saya kira itu ya (Dinas) Citata. Kalau menurut saya batalin aja, yang begitu kan banyak yang enggak tahu," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (25/1).
"ABPD itu dimasukkan sebelum pak Anies dilantik, bulan Juni itu," tegasnya.
Ketua DPD Gerindra DKI ini juga meminta anggaran lift untuk rumah berlantai dua tersebut dihapus karena tidak efisien.
ADVERTISEMENT
"Batalin aja. Enggak ada itu mesti pakai lift, orang rumahnya itu cuma dua lantai. Difabel mau naik ke mana? Ruang tamunya ramah difabel," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan item yang dibahas dalam rapat badan anggaran (banggar) sebanyak puluhan ribu. Sehingga alokasi anggaran pengadaan elevator tersebut lolos karena tidak dibahas secara mendetail.
"Perlu saya sampaikan, di DPRD kan bahasnya enggak detail. Apa bikin apa, renovasi. Kalau bahasnya sampai detail itu bisa tiga bulan," pungkasnya.