DPRD DKI Jakarta Sepakati Dharma Jaya Jadi Perumda

23 November 2021 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan salah satu area di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Senin (19/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan salah satu area di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Senin (19/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Selasa (23/11). Dengan ini, PD Dharma Jaya yang bergerak dalam bidang perdagangan dan industri daging resmi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
ADVERTISEMENT
“Dengan disetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik sebagaimana dikutip dari dprd-dkijakartaprov.go.id.
Sebelumnya, Dharma Jaya tercatat sebagai Perusahaan Daerah atau PD. Dengan bergantinya status menjadi perumda, maka seluruh kerugian atau keuntungan yang diperoleh Dharma Jaya nantinya akan berpengaruh kepada DKI Jakarta.
Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Menurut Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan, pergantian status Dharma Jaya sesuai dengan Pasal 331 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
ADVERTISEMENT
Judistira berharap dengan disahkannya Raperda tersebut, Dharma Jaya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta terutama untuk mencukupi kebutuhan hewani dengan mengedepankan kualitas produk dan layanan.
Sementara menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Dharma Jaya diharapkan bisa membantu Pemprov DKI dalam mewujudkan ketahanan pangan berbagai produk hewani.
Pekerja membersihkan salah satu area di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Senin (19/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
“Dengan ditetapkannya Perda ini, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan untuk Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat,” jelas Riza.
Sebelumnya, Dharma Jaya juga sudah melakukan kerja sama dengan salah satu BUMD dari NTT yaitu PT Flobamor dalam rangka pemenuhan kebutuhan daging sapi di wilayah DKI Jakarta pada Oktober 2021.