DPRD DKI Kritik RUU DKJ: Jangan Kebiri Hak Rakyat Pilih Gubernur

7 Desember 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah anggota DPRD DKI mengkritik keras rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden apabila ibu kota pindah ke IKN di Kalimantan Timur. Rencana ini tertuang dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, meminta hak demokratis masyarakat tak dicabut.
"Rakyat Jakarta mampu memilih gubernurnya, jangan kebiri hak konstitusionalnnya," kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Gilbert menilai tak masuk akal apabila biaya menjadi salah satu pertimbangan Pilkada di DKJ ditiadakan. Menurutnya, Pilkada di wilayah lain memakan biaya besar.
"Apabila pertimbangan karena faktor biaya Pilkada, maka dengan DPT sekitar 8 juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih," ujar dia.
Gilbert meminta penjelasan lengkap usul wacana gubernur DKJ dipilih presiden.
"Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau presiden. Semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Salah satu alasan Pilkada langsung adalah karena sentralistik orde baru yang mengangkat kepala daerah sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa dan penunjukan presiden. Sangat aneh apabila sekarang timbul ide Neo Orba untuk sentralistik," ujarnya.
Ia mengingatkan sesuai UUD, presiden tak berwenang memilih gubernur.
"Sesuai UUD, Presiden juga dibatasi kekuasaannya. Pengangkatan menteri, duta besar dan lainnya adalah wewenang presiden, tetapi tidak gubernur. RUU ini sangat tidak masuk akal karena memberi wewenang baru kepada presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada presiden lebih luas termasuk mengangkat gubernur," ujarnya.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino (kanan) di Balai Kota. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Sementara, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, juga tidak setuju dengan draf RUU DKJ. Wibi mengatakan, Pilkada gubernur dan wakil gubernur DKI harus ada untuk memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.
ADVERTISEMENT
"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Wibi.
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Shutterstock
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) juga mempertanyakan draf RUU tersebut. Ia khawatir terlalu banyak aspek yang dikontrol presiden akan berdampak negatif.
"Kelihatan seperti move politik juga ya. Akhirnya kemudian kan jadi semua seperti dikontrol oleh presiden gitu. Nah ini ternyata kok tiba-tiba ada apa ya? Semangat desentralisasi ketika reformasi itu ke mana gitu ya?" ujar MTZ.
"Nah, kalau kembali ditunjuk oleh presiden ya kembali ke Orde Baru dong ya dan juga kemudian ini kok cuma Jakarta doang, yang lainnya gimana?" pungkas dia.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, klausul penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden masih berupa usulan.
ADVERTISEMENT
"Ini RUU hasil penyusunan DPR. Kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju, namanya sebuah opsi," kata sosok yang disapa Awiek itu, Selasa (5/12).
Baleg adalah lembaga di DPR yang menggodok draf RUU itu sebelum disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada awal pekan ini.