DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur

13 September 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan menyapa wartawan jelang rapat paripurna pemberhentian masa jabatannya sebagai gubernur di DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan menyapa wartawan jelang rapat paripurna pemberhentian masa jabatannya sebagai gubernur di DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Keduanya akan habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Anies dan Riza tampak hadir dalam paripurna. Selain itu, para pimpinan DPRD DKI juga hadir, seperti Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, lalu sejumlah wakil ketua DPRD DKI, yakni Rany Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.
Rapat juga dihadiri oleh 58 dari 106 anggota DPRD DKI. Ini dilihat dari daftar hadir hingga pukul 11.32 WIB.
Pengumuman pemberhentian ini merupakan mekanisme biasa. DPRD DKI punya waktu 1 bulan sebelum masa jabatan gubernur habis untuk mengumumkan pemberhentian.
Ini diatur dalam pasal 78 dan 79 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD.
Pemberhentian ini lalu diusulkan ke Presiden melalui Mendagri untuk kemudian dibuatkan penetapan pemberhentian.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, DPRD DKI menerima surat dari Kemendagri 24 Maret 2022 untuk menggelar paripurna pengumuman pemberhentian gubernur. DPRD lalu menindaklanjuti dengan menggelar rapat Bamus pada 30 Agustus 2022 dan memutuskan mengumumkan pemberhentian pada Rabu, 13 September 2022.
"Dengan ini Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata Prasetyo membacakan pengumuman pemberhentian.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Penandatanganan dilakukan oleh Prasetyo sebagai Ketua DPRD DKI dilanjutkan oleh semua wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Dan disaksikan oleh Anies dan Riza.
Setelah Anies dan Riza tidak lagi menjabat, posisinya akan digantikan oleh Penjabat Gubernur yang ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan jabatan sampai gubernur definitif terpilih lewat Pilkada 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
Adapun proses penunjukan ini masih bergulir. DPRD DKI baru akan melakukan pengusulan 3 nama bakal calon Pj dalam Rapimgab yang akan digelar setelah paripurna. Nantinya, 3 nama itu akan diserahkan kepada Kemendagri untuk diserahkan lagi ke Presiden.
***
Ikuti program Master Class Batch 3, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI.