DPRD DKI Sampaikan Pandangan Umum soal Raperda Corona, Rabu 30 September

28 September 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penetapan APBD tahun 2020, Rabu (11/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penetapan APBD tahun 2020, Rabu (11/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 dalam Rapat Paripurna bersama DPRD DKI pada Rabu (23/9) lalu. Saat ini, DPRD tengah membahas usulan Pemprov ini.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, dari Fraksi PSI, Anthony Winza Prabowo, menyebut pandangan fraksi akan diajukan pekan ini. Kemudian akan digelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terkait Raperda Corona.
Pemprov DKI sampaikan penjelasan Raperda penanggulangan COVID-19 pada Rapat Paripurna DPRD. Foto: Dok. Pemprov DKI
"Agendanya minggu ini akan di-submit pandangan umum fraksi atas rancangan Perda COVID ini," kata Anthony saat dihubungi, Senin (28/9).
Rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi ini bakal digelar pada Rabu (30/9).
"Dan akan ada pembacaan pandangan umum ini di rapat paripurna. Hari Rabu," tuturnya.
Pemprov DKI sampaikan penjelasan Raperda penanggulangan COVID-19 pada Rapat Paripurna DPRD. Foto: Dok. Pemprov DKI
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, perda yang diajukan bakal mengatur sejumlah ketentuan dalam kondisi pandemi corona. Salah satunya pemberian sanksi yang lebih tegas dibanding pada Pergub.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," kata Riza usai paripurna, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain:
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.