DPRD DKI Soroti Pola Rekrutmen PJLP di Pemprov DKI

21 Februari 2022 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan inventarisasi PJLP dan kekosongan Jabatan di instansi Pemerintah Daerah DKI Jakarta di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2/2022).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan inventarisasi PJLP dan kekosongan Jabatan di instansi Pemerintah Daerah DKI Jakarta di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Salah satu yang jadi pembahasan utama, yakni soal pola rekrutmen Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
ADVERTISEMENT
Saat ini, PJLP, seperti pasukan oranye, pasukan biru, dan lainnya mencapai 85.304 orang. Komisi A DPRD DKI menilai, jumlah ini harus dianalisis kembali karena harus sesuai dengan beban kerja dan kualitas kinerja pegawai dalam melayani warga.
“Dalam pengelolaan PJLP harus ada analisis anggaran berbasis kinerja, sumber daya yang ada dimiliki harus memenuhi outcome ataupun outputnya,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Bambang Kusumanto, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Senin (21/2).
Lalu, anggota komisi A lainnya, Agustina Hermanto atau Tina Toon menilai, BKD harus meningkatkan koordinasi dengan instansi lain pengguna PJLP di Pemprov DKI. Sehingga jumlahnya tidak berlebihan.
“Jadi harus duduk bareng agar dihitung-hitung lagi kalau ini ada problem di human resources kita. Jangan hanya sekadar hari ini koordinasi di BKD lalu ke kita saja (Komisi A) tapi tidak ada solusi,” kata Tina Toon melalui sambungan percakapan virtual dalam rapat.
Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan inventarisasi PJLP dan kekosongan Jabatan di instansi Pemerintah Daerah DKI Jakarta di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Terkait masukan itu, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, ada pola baru yang tengah dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Untuk PJLP dengan skil tertentu akan dievaluasi oleh Biro Organisasi dan Reformasi (ORB). Sedangkan, PJLP non-skil berada di bawah BKD.
ADVERTISEMENT
Maria akan menyampaikan hasil koordinasi dengan SKPD terkait PJLP. Sehingga pada rapat selanjutnya dapat dipaparkan hasil kajian terbaru.
“Memang terkait implementasinya kita akan rapat dengan SKPD terkait, kami akan sampaikan setelah rapat dengan mereka. Karena memang PJLP ini sudah ada sejak 2016 2017, dan saya kira ini bagian Pemprov untuk memperbaiki pola rekrutmen, karena PJLP yang terus meningkat setiap tahun,” ucap Maria.
Reporter: Fadelia Fauziah Rahma