DPRD DKI Targetkan 24 Raperda Rampung 2020

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Bepemperda, Dedi Supriadi. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Bepemperda, Dedi Supriadi. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dengar pendapat terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020. Total ada 52 raperda yang telah diusulkan dalam rapat untuk menerima masukan.

Rapat kali ini berlangsung di Ruang Serbaguna, Gedung Baru DPRD DKI, dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, serta kalangan akademisi.

Wakil Ketua Bepemperda, Dedi Supriadi, mengatakan dalam rapat tersebut banyak muncul saran atau masukan dari berbagai pihak. Masukan itu menyasar berbagai isu seperti aturan kawasan tanpa rokok hingga kebijakan pembangunan berbasis kebudayaan.

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Raperda 2020 di Kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

“Alhamdulillah sangat banyak sekali masukan-masukan dari masyarakat yang memang masalah-masalah yang bersentuhan dengan masyarakat dan juga budaya lokal seperti tentang kawasan tanpa rokok, itu merupakan hal yang sudah dirasakan pentingnya oleh masyarakat dan ini sudah dua kali diajukan. Mudah-mudahan pada 2020 diselesaikan,” ungkap Dedi di lokasi rapat, Rabu (20/11).

“(Lalu) terkait dengan budaya lokal, pemanfaatan BKT, optimalisasi BKT sebagai destinasi wisata, standar pelayanan minimum, itu juga menjadi bahan perbincangan hari ini dan masukan dari organisasi-organisasi masyarakat,” imbuhnya.

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Raperda 2020 di Kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Tentang usulan raperda, Dedi mengatakan, 52 usulan raperda terbagi ke dalam tiga kategori. Yaitu, usulan raperda bersifat wajib, usulan raperda dari eksekutif, dan sisanya dari partai.

"Raperda wajib ada 4 usulan, yaitu terkait APBD tahun anggaran 2020 ya, terus eksekutif ada sekitar 23 usulan dan sisanya dari partai," ujar Dedi dalam rapat.

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Raperda 2020 di Kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Dedi mengakui 52 usulan raperda itu terbilang masih cukup banyak dan tidak semua bisa masuk dalam prioritas. Oleh karena itu, menurutnya, hasil rapat dengar pendapat ini akan menjadi pertimbangan nantinya untuk memutuskan apa saja yang menjadi prioritas.

"Masih sangat banyak sih. Terus terang masih banyak. Ini kan belum diperas nih. Juga yang beririsan atau kita juga berpikir bisa saja nyatuin berapa raperda dalam 1 perda," katanya.

Wakil Ketua Bepemperda, Dedi Supriadi. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan

Lebih tegas, Dedi mengatakan bahwa 52 raperda itu nantinya akan dipangkas menjadi 24 raperda yang akan dibentuk di tahun 2020. Termasuk usulan wajib terkait APBD Tahun 2020 di dalamnya.

"Dari diskusi dengan eksekutif terutama biro hukum, sebenarnya yang sudah kebayang itu ada 20 raperda ya. Jadi 24-lah dengan usulan wajib itu, asal memang pembahasan betul-betul serius dan dijaga time keeping-nya," pungkasnya.