DPRD DKI Usut Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Jadi Dewas di 7 RSUD

Komisi E DPRD DKI menemukan keanggotaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Haryadi, merangkap anggota dewan pengawas (Dewas) di 7 RSUD.
Ketua Komisi E, Iman Satria, menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti keanggotaan itu dengan menyelisik aturan apakah TGUPP diperbolehkan memiliki tugas lain. Iman menyebut, TGUPP sebenarnya bukan merupakan jabatan daerah.
"Ya, nanti kami akan follow up, kami akan coba lihat dulu payung hukumnya, berarti 'kan dia menerima dua gaji, ya, ini 'kan boleh atau tidak," kata Iman di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
"Kalau sebagai pejabat daerah atau pejabat DKI, sudah pasti tidak boleh. Tapi dia (Haryadi) 'kan bukan sebagai pejabat, dia sudah pensiun dari Bappeda, dia orang Bappeda dulu, PNS. Makanya kami mau cari dulu payung hukumnya," tambah Iman.
Iman menuturkan, apabila posisi Haryadi sebagai dewas berpengaruh terhadap kinerja TGUPP, pihaknya mengusulkan agar memilih salah satu jabatan di antaranya.
"Kami lihat di samping sisi hukum, dari efektivitasnya kan. Kalau dia memang ke sana, ke sini, terlalu riweuh, ya, kami akan usulkan salah satu saja diambil, mau TGUPP atau mau sebagai dewan pengawas," ucapnya.
Iman menjelaskan, Dewas RSUD dibayar melalui sistem iuran. Namun, di RSUD hanya diberikan kepada dewas yang tidak berkaitan dengan Pemprov DKI.
"Mereka tuh kayaknya setiap rumah sakit kumpul iuran, kalau enggak salah satu rumah sakit itu ada yang Rp 211 juta, ada yang berapa, itu dikumpul, itu yang akan dibagi ke tiga dewan pengawas," kata dia.
"Karena yang dua itu adalah perwakilan dari DKI, yang tidak boleh menerima. Tiga itu yang dari profesional, dua itu pemilik ibaratnya, stakeholders," tutup Iman.
