DPRD Jateng Bakal Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Hapus Kunker ke Luar Negeri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

DPRD Jawa Tengah berencana melakukan evaluasi terkait kebijakan tunjangan perumahan bagi anggotanya. DPRD juga sepakat akan menghapus kunjungan luar negeri.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Sumanto mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.

"DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD," ujar Sumanto dalam keterangan yang diterima, Senin (8/9).

Pihaknya juga sudah menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan pada Kamis (4/9/) lalu.

"Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," tegas dia.

Meski begitu, ia menjelaskan kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Suasana di Gedung Berlian DPRD Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan

PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," kata Sumanto.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang diteken oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 12 Februari 2025,

Berikut nilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat :

Ketua DPRD: Rp 79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)

Wakil Ketua DPRD: Rp 72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)

Anggota DPRD: Rp 47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)

Dan, seluruh anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 16.200.000 per bulan.