Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
DPRD Jember memutuskan pemakzulan Bupati Jember, Faida, dalam sidang paripurna pada Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
DPRD Jember selanjutnya akan mengirim keputusan pemakzulan Faida ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Hal tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang berbunyi:
Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah," tegas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad, saat membacakan keputusan sidang.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen keputusan DPRD, hal yang melatarbelakangi pemakzulan ialah hasil pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida. Namun menurut DPRD, keputusan KASN diabaikan Faida.
Kemudian, lanjut keputusan DPRD, hasil pemeriksaan khusus Kemendagri mengintruksikan Faida mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Namun menurut DPRD, Faida tidak pernah menindaklanjutinya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: