Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh, Mendagri Siapkan Tiga Opsi Diskresi
4 September 2018 11:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan tiga opsi diskresi untuk mengatasi lumpuhnya proses legislasi dan pengambilan keputusan di DPRD Kota Malang. DPRD Kota Malang terancam lumpuh akibat 41 dari 45 anggotanya menjadi tersangka karena terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami sudah menyiapkan tiga opsi ya," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9).
Tjahjo mengatakan, diskresi yang ia keluarkan itu mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Opsi pertama, kata Tjahjo, pemerintah akan memberikan wewenang pada Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi Pemkot Malang dalam pengambilan keputusan dengan DPRD Kota Malang .
"Menyerahkan pada gubernur untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan keputusan memfasilitasi tingkat dua (Kota Malang)," ucap Tjahjo.
Untuk opsi kedua, Tjahjo mengaku semua keputusan yang diambil oleh Gubernur Jatim bersama dengan Pemkot dan DPRD Malang harus dikonsultasikan dan atas izin Mendagri.
Konsultasi itu, kata Tjahjo, termasuk untuk rancangan peraturan daerah (non-APBD) yang sedang disusun dan belum selesai. Jika keberadaan perda yang dimaksud mendesak, Pemkot Malang dapat menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan persetujuan Mendagri.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, bisa dilakukan (penerbitan) aturan wali kota atau gubernur atau peraturan bupati setelah ada persetujuan daripada kemendagri," ucapnya.
Diketahui KPK telah menetapkan tersangka dan menahan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Artinya, saat ini tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang , Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Uang Jarot itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang yang telah divonis 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.