Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
DPRD Soal Sopir Ojol & Konvensional Wajib Ber-KTP Bali: Jangan Keluar Aturan
19 Maret 2025 16:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi III DPRD Bali tak setuju identitas sopir yang beroperasi wajib ber-KTP Bali. Pernyataan ini menyusul adanya rencana Pemprov soal semua transportasi online dan konvensional, taksi dan ojek wajib berKTP Bali.
ADVERTISEMENT
"KTP itu harus menurut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional. Untuk KTP itu saya kira-kira akan mematuhi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang ada. Jangan keluar dari ketentuan Perundang-undangan, " kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, Rabu (19/3).
Politikus Gerindra ini sudah melakukan audiensi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), sejumlah aplikator taksi online serta sejumlah sopir di sektor pariwisata Bali terkait wacana sopir ojol dan konvensional wajib ber-KTP Bali, hari ini.
Suyasa menerima rekomendasi dari para peserta agar pemerintah mengatur tentang kuota dan sertifikasi kompetensi sopir. Para peserta juga mengusulkan agar syarat kependudukan sopir cukup surat keterangan domisili, bukan KTP Bali.
Baik Suyasa dan peserta rapat setuju apabila jenis angkutan sewa atau umum yang beroperasi di Bali wajib mengungkap pelat DK atau pelat Bali.
Seluruh rekomendasi peserta akan diteruskan dalam rapat Paripurna untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster berencana membuat peraturan daerah tentang sopir ber-KTP Bali ini.
"Perdanya masih dirancang, ada kajian akademis sedang dibuat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diparipurnakan," kata Suyasa.
Di tempat yang sama, Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena meminta Pemprov Bali tidak buru-buru membuat aturan baru. Musababnya, pemerintah sudah memiliki aturan lengkap tentang mode angkutan dalam proyek maupun tidak dalam trayek, termasuk soal taksi dan ojol.
Peraturan tentang ojek online ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Kami sepakat dengan komisi III, kita baca dulu peraturan di tingkat pusat, karena ada peraturan teknis dalam permenhub yang mengatur angkutan dalam trayek dan tidak dalam trayek. Dan untuk angkutan sewa khusus (ojol) ini masuk di ranah angkutan tidak di dalam trayek," katanya.
ADVERTISEMENT
Organda mencatat jumlah kuota angkutan sewa khusus di Bali sekitar 20 ribu unit. Jumlah kuota yang digunakan masih sekitar 10 ribu unit. Dia memperkirakan ada sekitar 20 ribu unit angkutan sewa yang belum berizin.
"Pertimbangannya kalau kami dari Organda mengusulkan ke DPRD agar penguatan penegakan hukum. Jangan sampai ada dikotomi masalah KTP, itu identitas pribadi tidak perlu kita perdebatkan," ucapnya.
"Yang kita perdebatkan adalah bagaimana mengatur seseorang pekerja di Bali memiliki kompetensi kerja yang baik sesuai dengan peraturan dan harus mengetahui budaya Bali dan kearifan lokal Bali," katanya.