DPRD Tangsel Temukan Aliran Sungai Ciputat Terputus: Tadinya Lurus, Kini Belok
·waktu baca 5 menit

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah titik terkait penataan ruang wilayah dan persoalan lingkungan, khususnya pengendalian banjir.
Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut dilakukan oleh rombongan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ahmad Syawqi serta didampingi sejumlah anggota pansus lainnya.
Dalam peninjauan itu, rombongan mengunjungi sejumlah titik lokasi, yakni kawasan Perumahan Serpong Lagoon dan Bintaro XChange yang diduga mengalami penyempitan serta hilangnya aliran sungai yang berkaitan dengan upaya pengendalian banjir.
Selain itu, peninjauan juga dilakukan di kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD terkait dugaan penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan zonasi dalam Perda RT/RW.
Dari hasil peninjauan tersebut, Pansus DPRD Tangsel menemukan dugaan tidak berfungsinya aliran Kali Ciputat di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
Bahkan, aliran sungai tersebut diduga tidak lagi terlihat secara utuh di kawasan Bintaro XChange dan berubah fungsi menjadi kawasan terbangun, yakni pusat perbelanjaan.
“Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, pihaknya juga menemukan adanya perubahan jalur aliran sungai yang diduga tidak sesuai dengan kondisi awal.
Menurutnya, aliran Kali Ciputat yang sebelumnya lurus kini telah berubah arah.
“Kita sudah cek di linimasa timeline ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok,” kata Syawqi.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, Pansus juga didampingi perwakilan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan.
Namun, pihak dinas juga belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait kondisi tersebut.
“Kita tadi juga didampingi Kabid SDA, dia juga enggak tahu,” ungkap Syawqi.
Telusuri Penyebabnya
Oleh karena itu, Syawqi memastikan bahwa pihak DPRD Tangsel akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak pengembang kawasan, yakni PT Jaya Real Property Tbk.
"Besok kita undang pihak pengembang, juga para stakeholder yang menangani permasalahan-permasalahan yang kita temukan di lapangan," katanya.
"Sehingga besok kita lakukan pendalaman lebih komprehensif," jelasnya.
Menurutnya, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen tata ruang yang berlaku, terutama terkait fungsi aliran sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir.
"Kita akan ada kajian lagi. Karena pihak JRP (pengembang) juga merasa punya kajian. Kita akan coba komparasi itu," ungkapnya.
Politisi Gerindra itu pun menegaskan bahwa keberadaan dan fungsi sungai harus tetap dipertahankan, mengingat wilayah Pondok Aren kerap terdampak banjir.
"Kita juga koordinasi dengan Kota Tangerang selain aliran sungai tersebut kita memastikan bahwa endapan-endapan tidak ada di Kota Tangsel," katanya.
"Nah salah satunya bangunan-bangunan pengendali banjir ataupun eksisting yang tadinya ada, harus tetap mengalir. Ini upaya penanganan banjir," ucapnya.
Penjelasan Pengembang
Manajemen PT Jaya Real Property (JRP), pengembang kawasan Bintaro di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjelaskan soal adanya perubahan pada aliran Kali Ciputat yang kini menjadi bagian dari kawasan Bintaro XChange.
Perubahan tersebut diklaim sebagai bagian dari penataan kawasan agar lebih produktif dan telah melalui proses panjang, termasuk mengantongi perizinan dari pemerintah pusat.
Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem, menjelaskan bahwa penataan tersebut bukan merupakan perubahan aliran sungai, melainkan bagian dari pengelolaan kawasan yang telah direncanakan sejak lama.
“Prosesnya sudah cukup lama, sejak masih di tingkat kabupaten. Ini sudah diarahkan dan diproses, izinnya juga sudah ada sejak lama. Jadi bukan perubahan aliran, ini lebih ke penataan,” ujar Virona saat ditemui di Kantor DPRD Tangsel, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan bahwa proses tersebut juga melibatkan kajian dari kementerian terkait.
“Persepsi yang berbeda mungkin karena belum semua pihak mengetahui prosesnya. Kementerian juga pasti sudah melakukan kajian,” lanjutnya.
Virona juga membantah anggapan bahwa perubahan tersebut menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Pondok Aren.
“Tidak ada alih fungsi yang menyebabkan banjir. Kajian dari pihak PUPR tentu sudah dilakukan dan disetujui,” tegasnya.
Terkait status lahan yang disebut sebagai aset negara, ia memastikan seluruh proses telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai aturan. Ada keputusan menteri yang menjadi dasar. Aset negara juga tidak bisa diperjualbelikan, jadi semua melalui mekanisme yang sah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi, menyatakan terdapat perbedaan pandangan antara pihak pengembang dan hasil temuan di lapangan.
“Mengenai Bintaro, memang ada beberapa perbedaan argumentasi. Salah satunya terkait perubahan aliran sungai yang secara faktual terlihat di lapangan,” ujar Syawqi.
Menurutnya, pihak pengembang mengklaim telah memiliki kajian dan persetujuan dari Kementerian PUPR. Namun, DPRD masih perlu mendalami dokumen tersebut.
“Mereka menyampaikan sudah ada persetujuan dari PUPR pusat. Tapi kami akan dalami lagi, termasuk mengecek dokumen yang mereka miliki,” jelasnya.
Syawqi menambahkan bahwa DPRD juga masih menunggu data tambahan dari pihak pengembang, khususnya terkait status aset negara berupa aliran sungai.
“Ada dokumen susulan yang akan diserahkan. Kami meminta data terkait sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) atas sungai tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa secara administrasi, klaim yang disampaikan pengembang belum sepenuhnya dapat diverifikasi oleh DPRD.
“Mereka menyebut kewajiban sudah dipenuhi, tapi secara dokumen di tangan kami belum ada. Ini yang akan kami cek dan komparasi ke PUPR pusat,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri aspek historis perubahan aliran sungai yang diduga terjadi sejak 2011 saat regulasi RTRW daerah belum terbentuk secara kuat.
“Kita perlu melihat historisnya. Kenapa saat itu bisa terjadi perubahan alur sungai, dan atas dasar apa diperbolehkan,” kata Syawqi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama DPRD adalah memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, khususnya terkait banjir.
“Yang paling penting adalah memastikan aliran sungai tetap aman secara debit. Kita dorong juga normalisasi agar fungsi ruangnya tidak berubah,” kata dia.
