DPW PKB NTT Bakal Tindak Tegas Kader yang Terlibat Intimidasi Dokter Icha

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara terkait mencuatnya dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari PKB.
Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, menegaskan partainya tidak akan memberikan pelindungan kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik.
"Saya mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhumah dr. Icha. Kami masih mendalami dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Yang jelas PKB tidak akan melindungi kader yang tidak benar dan merusak citra partai dengan perilaku yang bertentangan dengan norma maupun aturan," tegas Aloysius, Senin (29/6).
Ia menegaskan, sikap PKB sudah jelas sejak awal, yakni menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU. Menurutnya, apabila nantinya terdapat keputusan hukum yang menyatakan kader PKB bersalah, partai akan menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi.
"Saya sudah menyampaikan sikap partai bahwa PKB tidak akan melindungi kader partai yang terindikasi dan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan aparat penegak hukum maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten. Sanksi partai akan sangat keras. Buktinya, PKB tidak main-main. Kita tunggu semua proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga almarhumah memastikan akan membawa perkara tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan tiga anggota DPRD TTU ke Polda NTT yang diduga mengintimidasi dokter Icha.
Paman almarhumah, Fabi Banase, mengatakan laporan pidana tetap ditempuh meskipun proses etik di Badan Kehormatan DPRD TTU masih berlangsung.
"Yang pasti kita ke Polda, laporkan tiga orang," tegas Fabi kepada wartawan.
Menurut pihak keluarga, tiga anggota DPRD TTU yang akan dilaporkan yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Teres Lasaka dari Partai Golkar, dan Nobertus Bani dari PKB. Ketiganya sebelumnya disebut datang ke rumah sakit terkait penanganan seorang pasien korban gigitan ular hijau yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD tersebut.
Meski demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati mekanisme pemeriksaan etik yang sedang diproses Badan Kehormatan DPRD TTU.
Fabi mengungkapkan, Ketua DPRD TTU sebelumnya menyampaikan bahwa BK masih memberikan waktu tujuh hari untuk membuka ruang penyelesaian sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan. Namun, keluarga menilai proses hukum pidana tidak dapat ditunda terlalu lama.
Selain mengawal proses di BK DPRD TTU, keluarga juga memastikan akan mengawasi setiap perkembangan penyelidikan di kepolisian bersama berbagai elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Bila perlu kita duduki DPR kalau prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Fabi.
Komunikasi Terakhir
Fabi mengaku masih mengingat komunikasi terakhirnya dengan keponakannya. Ia sempat meminta dr. Icha untuk fokus memulihkan kondisi psikologisnya dan tidak memikirkan persoalan yang sedang dihadapi.
Namun, sebelum jadwal pemeriksaan lanjutan berlangsung, keluarga justru menerima kabar bahwa dr. Icha telah ditemukan meninggal dunia di rumah keluarganya di Baumata, Kabupaten Kupang.
Menurutnya, dr. Icha ditemukan pertama kali oleh adiknya yang juga berprofesi sebagai dokter. Saat itu, kedua orang tua korban sedang berada di luar rumah.
Selain dua unit telepon seluler milik korban, penyidik juga mengamankan sepucuk surat yang ditemukan di lokasi kejadian. Hingga kini, seluruh barang bukti masih berada dalam penguasaan kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
