Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
dr Helmi yang Tembak Istrinya hingga Tewas Dituntut Hukuman Mati
24 Juli 2018 18:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang perkara pembunuhan yang dilakukan dokter Ryan Helmi terhadap istrinya, dokter Letty Sultri, hampir mencapai babak akhir. Jaksa penuntut umum menuntut Helmi dengan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” ucap jaksa Felix Kasdi saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Selasa (24/7).
Jaksa menyakini Helmi melakukan pembunuhan berencana terhadap Letty dengan menembak sebanyak enam kali. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan 10 saksi serta pengakuan dari Helmi.
“Terdakwa juga dituntut dengan tuntutan primer, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian sekunder Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” ungkapnya.
Mendengar tuntutan itu, Helmi hanya terdiam. Ketua Majelis Hakim Puji Harian selanjutnya mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (26/7) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Helmi.
Helmi membunuh istrinya, Letty, pada 9 November 2017. Aksi tersebut dilakukan di tempat kerja Letty, yakni di klinik Az-Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Helmi menemui Letty sambil menenteng senjata api. Sempat terjadi cekcok sebelum Helmi menembakkan enam peluru ke tubuh Letty yang membuat nyawanya melayang.
Diduga Helmi tega membunuh lantaran Letty mengajukan permohonan cerai. Usai membunuh Letty, Helmi langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.