dr Lois Akan Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Penyataan COVID Bukan Virus

12 Juli 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sosok dr Lois Owen belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial atas sejumlah pernyataannya yang kontroversi terkait COVID-19. Sosoknya pun dipanggil IDI atas penyataan ‘Kematian COVID akibat interaksi obat’.
ADVERTISEMENT
Tidak sampai di situ, terbaru dr Lois kembali menghebohkan publik dengan pernyataan ‘COVID bukan virus’. Bahkan, ia juga menyematkan pernyataan COVID-19 bukan virus corona pada akun Twitternya, @LsOwien.
Dalam akun Twitternya, dr Lois adalah dokter Anti Aging, cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyakit yang berhubungan dengan proses penuaan.
Seorang pengacara bernama Pitra Romadoni, mengatakan, pernyataan dr Lois dapat menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat, sehingga perlu langkah hukum untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
“Siang ini jam 2 akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya,” kata Pitra kepada kumparan, Senin (12/7).
Pitra mengatakan, penyataan dr Lois soal ‘COVID bukan virus’ sangat mengkhawatirkan. Apalagi saat ini pemerintah tengah menekan penularan dengan memberlakukan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” ujar Pitra.
Akun Twitter dr Louis. Foto: Twitter/dr Louis
IDI saat ini tengah menunggu respons dr Lois untuk klarifikasi penyataan ‘Kematian COVID akibat interaksi obat’.
"Sudah dipanggil. Nunggu respons yang bersangkutan," kata Ketua IDI Daeng M Faqih saat dihubungi kumparan, Minggu (11/7).
Pernyataan dr Lois juga mendapat respons dari salah satu relawan COVID-19, dr Tirta. dr Tirta mengatakan pernyataan dr Lois harus bisa dibuktikan secara ilmiah di hadapan para ahli.