dr Tifa Tiba di PN Jaktim, Jalani Sidang Dakwaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Kamis (2/7).
Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, dr Tifa terjadwal mengikuti agenda sidang hari ini pukul 09.00 WIB.
“Hari dan tanggal sidang, Kamis 2 Juli 2026. Jam sidang pukul 09.00 WIB,” bunyi keterangan situs PN Jaktim.
Pantauan di lokasi, dr Tifa telah tiba di PN Jakarta Timur pada pukul 08.35 WIB. Ia tampak bersiap memasuki Ruang Sidang Utama didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, dr Tifa menyatakan kesiapannya. Ia menyebut dikawal oleh puluhan advokat.
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari Kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ungkap dr Tifa saat tiba di lokasi.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2022 ketika muncul narasi di media sosial yang menuding ijazah UGM milik Joko Widodo adalah palsu. dr Tifa menjadi salah satu tokoh yang secara vokal menyuarakan tudingan tersebut di internet. Buntut dari narasi itu, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.
Perjalanan kasus dr Tifa juga sempat diwarnai upaya penjemputan paksa. Penyidik menangkapnya pada 19 Juni 2026 saat ia tengah mempersiapkan ujian S3. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya.
