dr Tirta Bandingkan Jerinx dengan Ade Londok yang Berkata Kasar di Medsos

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dr Tirta dan Jerinx di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dr Tirta dan Jerinx di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan

Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11).

Sidang yang beragendakan pembelaan atau pledoi ini juga dihadiri dokter Tirta Mandira Hudi. dr Tirta mengatakan, kedatangannya untuk mendukung Jerinx sebagai kawan berdebat selama pandemi virus corona.

Dia juga menyatakan keberatan atas tuntutan tiga tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami Jerinx.

Alasannya, pertama UU ITE ini pasal karet. Dokter Tirta lalu menyinggung seorang pria yang sempat viral karena berkata kasar mempromosikan kuliner di Bandung.

Pria yang berkata kasar tersebut berbanding terbalik dengan nasib Jerinx. Pria tersebut menjadi selebgram tapi Jerinx duduk di kursi pesakitan. Pria yang dimaksud dr Tirta itu adalah Ade Londok.

"Kita lihat di daerah Bandung ada orang yang berkata kasar sekarang menjadi selebgram kuliner itu kan berbanding terbalik," kata dia.

Ade Londok. Foto: Instagram @m.adelondok

Seperti diketahui, Ade Londok menjadi buah bibir di dunia maya usai video memakan Odading Mang Oleh yang ia unggah viral di media sosial. Di video itu, ia mempromosikan Odading Mang Oleh dengan menggebu-gebu dan menyisipi kalimat bahasa Sunda.

Dia juga diangkat oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjadi duta promosi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang kuliner di Jabar.

Tirta Berharap PN Denpasar Batalkan Tuntutan

Dr Tirta di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan

Dokter Tirta melanjutkan, ada banyak orang mengadu ke polisi hanya karena "salah ucap". Akhirnya polisi yang harusnya fokus menangkap pelaku kejahatan menjadi disibukkan perkara pasal karet.

"Kita harus pikirkan sebab akibat kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah ngomong dan itu membuat laporan di siber jadi membeludak dan itu akan memperburuk memperberat kerja polisi padahal banyak kriminal yang ditangkap," kata Tirta.

Dia berharap majelis hakim PN Denpasar membatalkan tuntutan JPU tersebut.

"Apalagi apa yang dikatakan Jerinx itu okelah kalau salah kata JPU, menurut saya hukuman tiga tahun terlalu berat dan itu kan belum vonis harapannya hakim bisa memikirkan impact dan apalah yang dilakukan Jerinx. Kegiatan sosial Jerinx dilakukan di 17 provinsi," kata Tirta.

embed from external kumparan