Dr Tirta Dukung Jerinx di PN Denpasar: Kawan Berdebat untuk Edukasi

Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Selasa (10/11).
Sidang yang beragendakan pembelaan atau pledoi ini juga dihadiri oleh sang istri Nora Alexandra, keluarga, dan rekan Jerinx. Selain itu, dr Tirta Mandhira Hudi juga tampak hadir di ruang sidang.
dr Tirta mengatakan, kedatangannya untuk mendukung Jerinx dalam perkara "IDI Kacung WHO". Dia datang atas nama pribadi sebagai seorang kawan dan tidak membawa nama organisasi IDI.
"Kebetulan kawan karena saya juga aktif di industri kreatif. Saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan kawan, karena selama COVID, corona, dia adalah partner diskusi saya. Jadi saya masih ingat live pertama saya dengan Jerinx, kita berdebat soal konspirasi apa enggak, akhirnya kita juga sama-sama percaya bahwa intinya COVID itu ada. Gara-gara viral live itu 152 ribu saya anggap sebagai salah satu sarana edukasi," kata Tirta sebelum sidang dimulai.
Dalam perkara ini dia juga menyatakan keberatan atas tuntutan penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, UU ITE merupakan pasal karet. Kedua, memberatkan tugas polisi.
"Apalagi apa yang dikatakan Jerinx itu oke lah kalau salah kata JPU, menurut saya hukuman tiga tahun terlalu berat dan itu kan belum vonis. Harapannya hakim bisa memikirkan impact dan apalah yang dilakukan Jerinx. Kegiatan sosial Jerinx dilakukan di 17 provinsi," kata dia.
Dr Tirta juga sedang berupaya menjembatani IDI dengan Nora Alexandra untuk meminta maaf secara langsung kepada IDI Bali. Namun, Ketua IDI Bali Suteja belum merespon permintaan dr Tirta dan Nora.
