Draf Baru RKUHP, Kepala Desa Bisa Laporkan Pasangan Kumpul Kebo

Rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada 15 September telah menyepakati draf terbaru revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam draf RKUHP yang segera disahkan dalam rapat paripurna DPR itu, pelapor pasangan yang belum menikah namun hidup dalam satu rumah atau kumpul kebo diperluas.
Sebelumnya pelapor pasangan kumpul kebo hanya suami, istri, orang tua, atau anak. Kini di Pasal 419 ayat (3) RKUHP versi 15 September, kepala desa bisa mengadukan pasangan kumpul kebo ke polisi. Pasangan yang terbukti kumpul kebo terancam hukuman maksimal 6 bulan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai pasal tersebut bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari aparat.
"Adanya penambahan unsur kepala desa tersebut malah akan semakin memperlebar celah kesewenang-wenangan dalam urusan privasi warga negara," ujar Anggara dalam keterangannya, Jumat (20/9).
"Perluasan yang diatur dalam Pasal 419 draft RKUHP per 15 September 2019 ini jelas akan memperburuk kondisi pengaturan yang memiliki celah kesewenang-wenangan yang lebar, selain keberadaan pasal tersebut juga merupakan masalah overkriminalisasi," lanjutnya.
Menurut Anggara, dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinaan di RKUHP berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin. Sebab menurut Anggara, mereka selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi.
"Tanpa sosialisasi yang jelas, adanya laporan dari kepala desa untuk tindak pidana kesusilaan seperti kohabitasi akan berpotensi memidanakan 40 persen remaja yang sudah melakukan aktivitas seksual (data BKKBN 2014) dan menghambat program pendidikan 12 tahun karena akan secara langsung meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia (data BPS 2016)" jelasnya.
Sehingga Anggara menilai, kawin cepat akan menjadi pilihan rasional bagi remaja untuk menghindari penjara. Di sisi lain, hal itu berdampak pada anak perempuan yang hamil di usia terlalu muda, meningkatkan risiko kematian ibu, kematian bayi, dan stunting.
