Draf Final RKUHP: Hina Pemerintah Berujung Rusuh, Ancaman 3 Tahun Penjara

7 Juli 2022 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi rusuh saat berunjuk rasa di kawasan gedung DPR Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi rusuh saat berunjuk rasa di kawasan gedung DPR Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penghinaan terhadap pemerintah termasuk salah satu yang diatur dalam RKUHP. Ada ancaman pidana dalam tindakan penghinaan tersebut bila berujung kerusuhan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 240 RKUHP yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pada pasal selanjutnya, disebutkan bahwa ancaman hukuman lebih tinggi bila penghinaan dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Berikut bunyi Pasal 241 RKUHP:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".
ADVERTISEMENT
Draf final RKUHP ini telah disampaikan oleh pemerintah ke Komisi III DPR RI. Draf tersebut tengah dikaji untuk ditentukan apakah sudah bisa disahkan dalam paripurna atau belum.
Ilustrasi sidang paripurna. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terkait penghinaan terhadap pemerintah, KUHP yang saat ini berlaku juga sudah mengaturnya. Berikut bunyinya
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT