Draf Final RKUHP: Perzinaan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 4 menit

Pemerintah telah mengeluarkan draf teranyar terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf ini disampaikan oleh pemerintah kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7).
Adapun draf ini merupakan diklaim pemerintah sudah mengakomodir perbaikan dari hasil masukan masyarakat. Saat ini, draf masih dalam pembahasan Komisi III DPR.
Draf tersebut memiliki 632 pasal. Salah satu yang diatur yakni soal perzinaan. Perzinaan diatur di bagian keempat dalam draf RKUHP tersebut, yakni mulai dari Pasal 415 hingga 417.
Dalam pasal 415, dijelaskan soal definisi perzinaan, yakni melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Dalam pasal yang sama, ada ancaman pidana jika perbuatan tersebut dilakukan.
Berikut bunyi Pasal 415 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Perbuatan tersebut dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara. Namun, pasal ini berdelik aduan. Penuntutan tidak bisa dilakukan jika bukan diadukan. Yang bisa mengadukan diatur dalam ayat (2) di pasal tersebut, yakni:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Kemudian dalam pasal 1 ayat (3), diatur bahwa pengaduan tersebut tidak berlaku dalam ketentuan Pasal 25, 26 dan 30 dalam RKUHP. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 25
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.
(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
(4) Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Pasal 26
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Pasal 30
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Lalu, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Kemudian, soal zina juga diatur dalam Pasal 416 dan 417. Namun pasal 416 lebih mengatur soal kumpul kebo, atau tinggal bersama padahal bukan merupakan suami istri. Ini memiliki ancaman hukuman 6 bulan penjara. Pasal ini juga merupakan delik aduan.
Kemudian dalam pasal 417, diatur mengenai persetubuhan dengan seorang yang diketahui merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Adapun penjelasan untuk pasal 417 tersebut sebagai berikut: Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan inses.
Sebagai catatan, ancaman hukuman penjara yang tertuang dalam RKUHP teranyar (Juli 2022) ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman hukuman penjara dalam KUHP yang saan ini berlaku. Dalam KUHP yang saat ini masih berlaku, perbuatan perzinaan hanya dihukum maksimal 9 bulan penjara.
Berikut bunyinya:
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
