Draf Final RKUHP: Serang Martabat Presiden, Dapat Dipenjara hingga 4,5 Tahun
·waktu baca 3 menit

Draf RKUHP turut mengatur soal perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ada ancaman pidana atas perbuatan tersebut yakni hingga 3,5 tahun penjara. Jika dilakukan melalui sarana elektronik, ancaman hukumannya lebih berat.
Ketentuan soal ancaman hukuman 3,5 tahun penjara itu diatur dalam Pasal 218 RKUHP, yang berbunyi:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, bila penyerangan itu dilakukan melalui sarana elektronik, ancaman pidananya hingga 4,5 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 219 yang berbunyi:
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Meski demikian, kedua pasal tersebut merupakan delik aduan. Dengan kata lain, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melaporkan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal ini sempat menuai sorotan. Pemerintah pun memasukkan pasal ini ke dalam 14 isu krusial yang sempat dibahas lebih lanjut.
Meski demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiraej, menegaskan bahwa pasal ini tidak akan dihapus. Menurut dia, aturan ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab menurut dia, MK mengubah pasal tersebut menjadi delik aduan. Hal ini pula yang diatur dalam draf final RKUHP.
Eddy menambahkan, pihak yang tidak setuju dapat mengajukan gugatan uji materi lewat jalur MK. Pemerintah pun tidak mempermasalahkan bila banyak masyarakat yang menolak.
Naskah draf RKUHP yang telah disempurnakan pemerintah ini telah diterima Komisi III DPR. Saat ini masih dalam pembahasan komisi.
